BPR NBP 11 - Mitra Terpercaya untuk Usaha Anda
087773039849
|
info@bprnbp11.co.id
Ikuti Kami:
Wujudkan Niat Suci Anda

Kredit Naik Haji

Fasilitas pembiayaan untuk mendapatkan Porsi Haji (pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH) melalui Bank Umum Syariah (Bank Mitra). Dapatkan porsi haji Anda sekarang tanpa harus menunggu dana terkumpul penuh.

Kredit Angsuran Tetap (KAT)

Fasilitas kredit dengan skema pembayaran di mana angsuran pokok dan bunga pinjaman dibayar secara cicilan bulanan yang tetap.

  • Plafond: Setinggi-tingginya sebesar setoran awal BPIH.
  • Jangka Waktu: Fleksibel hingga maksimal 60 Bulan.
  • Suku Bunga: Mulai dari 12% p.a (Flat) menyesuaikan tenor.

Kredit Pokok Tetap (KPT)

Fasilitas kredit di mana bunga dibayar di muka (1 tahun sekaligus), dan pinjaman Pokok dibayarkan lunas sekaligus pada saat jatuh tempo.

  • Plafond: Setinggi-tingginya sebesar setoran awal BPIH.
  • Jangka Waktu: 1 Tahun (dapat diperpanjang 2x1 tahun berikutnya dengan membayar imbalan bunga).
  • Suku Bunga: Tetap di 12.5% p.a (Flat).

Suku Bunga Angsuran Tetap (KAT)

No Jangka Waktu (Tenor) Suku Bunga Flat (Per Tahun)
106 Bulan12.00%
212 Bulan12.50%
324 Bulan13.00%
436 Bulan13.00%
548 Bulan13.00%
660 Bulan13.00%
Rincian Biaya & Administrasi

Biaya-biaya berikut wajib disetorkan sebelum dilaksanakannya proses akad kredit:

  • Biaya Administrasi: Rp 1.000.000,-
  • Saldo Blokir Tabungan: Rp 250.000,-
  • Biaya Buka Tabungan: Rp 10.000,-
  • Biaya Asuransi: (Dihitung berdasarkan tabel usia asuransi)
  • Biaya Materai: (Sesuai kebutuhan pengikatan)
Jaminan Kredit (Agunan)

Jaminan yang diterima dan disimpan oleh pihak bank adalah Sertifikat BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang diterbitkan resmi oleh Kementerian Agama.

Persyaratan Dokumen & Ketentuan Khusus

Persyaratan Calon Debitur:
  • Usia minimal 18 Tahun dan maksimal 59 Tahun.
  • Belum pernah berangkat haji dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
  • Fotokopi KTP Suami & Istri (Pemohon & Pendamping).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) & Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah / Akta Cerai bila relevan).
  • Fotokopi Akta Lahir.
  • Bukti Usaha (SKU) atau Bukti Penghasilan (Slip Gaji).
Aturan Pembatalan & Pelunasan:
  • Pelunasan Dipercepat: Dikenakan pinalti pelunasan sebesar 2 bulan bunga (seluruh tunggakan yang ada harus dilunasi terlebih dahulu).
  • Pembatalan Porsi Haji: Jika terjadi tunggakan angsuran selama 2 bulan berturut-turut, atau gagal melunasi pokok saat jatuh tempo, maka BPR berhak membatalkan kepesertaan calon haji.
  • Dana yang telah disetorkan ke Kemenag akan ditarik kembali untuk melunasi sisa baki debet pinjaman.

Siap Mendapatkan Porsi Haji Anda?

Jangan tunda panggilan ke Baitullah. Konsultasikan persiapan dana haji Anda bersama petugas kami sekarang juga.

Hubungi Customer Service