BPR NBP 11 - Mitra Terpercaya untuk Usaha Anda
087773039849
|
info@bprnbp11.co.id
Ikuti Kami:
Solusi Finansial Pegawai

Kredit KRISTA

Diciptakan secara khusus untuk membantu perencanaan keuangan Anda. Fasilitas kredit aman dan nyaman bagi karyawan (Pegawai Negeri/Swasta) dan Pensiunan untuk mewujudkan berbagai kebutuhan.

Kredit KRISTA A

Kredit khusus untuk Pegawai Instansi Negeri atau Swasta dengan sistem pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji langsung oleh pihak instansi/perusahaan yang memiliki wewenang.

Plafond Maksimal Rp 50.000.000,-
Jangka Waktu (Tenor) PNS s/d 60 Bulan
Swasta s/d 48 Bulan
Suku Bunga 21,60% - 24% p.a
(Tergantung Plafond)
Ketentuan Agunan ≤ Rp 30 Juta: Tanpa Agunan
> Rp 30 Juta: Pakai Agunan
Rincian Biaya:
  • Provisi: 1%
  • Administrasi: 3,50%
  • Saldo Blokir: Rp 25.000,-
  • Materai: Sesuai penggunaan
Persyaratan Dokumen:
  • FC KTP, KK, & Surat Nikah (berlaku)
  • FC Rekening Koran Tabungan 3 bulan terakhir
  • FC Slip Gaji Terakhir
  • Pas Photo Suami-Istri
  • Rekening Listrik/Air/Telepon
  • Surat Pernyataan penggunaan dana pribadi

Kredit KRISTA B

Kredit untuk Pegawai Negeri atau Swasta dengan sistem pembayaran melalui Standing Instruction pada bank penerima gaji (Payroll). Dapat dilakukan baik dengan PKS institusi maupun tanpa kerjasama.

Plafond Maksimal Rp 30.000.000,-
Jangka Waktu (Tenor) s/d 5 Jt: Maks 12 Bulan
> 5 Jt - 30 Jt: Maks 24 Bulan
Suku Bunga 21,60% - 24% p.a
Ketentuan Agunan ≤ Rp 20 Juta: Tanpa Agunan
> Rp 20 Juta: Pakai Agunan
Rincian Biaya:
  • Provisi: 3,50%
  • Administrasi: 1%
  • Saldo Blokir: Rp 25.000,-
  • Materai: Sesuai penggunaan
Syarat Tambahan Khusus:
  • Pembayaran gaji harus melalui bank (payroll) yang bekerjasama dengan BPR.
  • Membuat Standing Instruction ke Bank penerima gaji untuk pendebetan angsuran.
  • Tidak memiliki fasilitas kredit Kol 3, 4, dan 5.
  • Melampirkan Surat Keterangan Karyawan Tetap.

Kredit KRISTA C

Kredit bagi pegawai yang sistem pembayaran angsurannya melalui fasilitas ATM bank penerima penghasilan/gaji, yang dijadikan persyaratan dan dikelola untuk pembayaran kredit ke BPR.

Plafond Maksimal Rp 20.000.000,-
Jangka Waktu (Tenor) 1-3 Jt: 6 Bln | >3-5 Jt: 10 Bln
>5-20 Jt: 18 Bulan
Suku Bunga 30% p.a
Ketentuan Agunan ≤ Rp 20 Juta: Tanpa Agunan
> Rp 20 Juta: Pakai Agunan
Rincian Biaya:
  • Provisi: 1%
  • Administrasi: 3,50%
  • Saldo Blokir: 1%
  • Materai: Sesuai penggunaan
Syarat Tambahan Khusus:
  • Gaji melalui bank (payroll) rekanan BPR.
  • Pembuatan Standing Instruction ke Bank penerima Gaji.
  • Tidak memiliki fasilitas kredit bermasalah (Kol 3, 4, 5).
  • Surat Keterangan Karyawan Tetap & Dokumen Identitas KTP/KK.

Kredit KRISTA D (Pensiunan & Instansi)

Ditujukan bagi pegawai instansi pemerintah/swasta, Pensiunan PNS, TNI/Polri, serta janda/duda ahli waris pensiunan sah. Penyaluran kredit dilakukan dengan metode channelling atau kolektif.

Plafond, Suku Bunga, Biaya, dan Agunan:
Sangat fleksibel dan akan disesuaikan sepenuhnya dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) instansi terkait. Jangka Waktu maksimal hingga 10 Tahun (sesuai PKS).
Persyaratan Khusus Dokumen Pensiunan:
  • FC KTP pemohon & suami/istri/Penjamin
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Slip Gaji Terakhir
  • Foto Debitur & Penjamin
  • Surat Keterangan Pegawai / Pensiun
  • Kartu Pensiun / SK KARIP / SK Pensiun
  • Surat Keterangan Waris (jika ahli waris)
  • Surat kuasa potong gaji / pesangon

Wujudkan Rencana Keuangan Anda!

Konsultasikan kebutuhan pendanaan Anda bersama tim ahli kami. Kami siap memberikan solusi terbaik sesuai profil penghasilan Anda.

Hubungi Account Officer