Kredit KRISTA A
Kredit khusus untuk Pegawai Instansi Negeri atau Swasta dengan sistem pembayaran angsuran melalui pemotongan gaji langsung oleh pihak instansi/perusahaan yang memiliki wewenang.
Plafond Maksimal
Rp 50.000.000,-
Jangka Waktu (Tenor)
PNS s/d 60 Bulan
Swasta s/d 48 Bulan
Suku Bunga
21,60% - 24% p.a
(Tergantung Plafond)
Ketentuan Agunan
≤ Rp 30 Juta: Tanpa Agunan
> Rp 30 Juta: Pakai Agunan
Rincian Biaya:
- Provisi: 1%
- Administrasi: 3,50%
- Saldo Blokir: Rp 25.000,-
- Materai: Sesuai penggunaan
Persyaratan Dokumen:
- FC KTP, KK, & Surat Nikah (berlaku)
- FC Rekening Koran Tabungan 3 bulan terakhir
- FC Slip Gaji Terakhir
- Pas Photo Suami-Istri
- Rekening Listrik/Air/Telepon
- Surat Pernyataan penggunaan dana pribadi
Kredit KRISTA B
Kredit untuk Pegawai Negeri atau Swasta dengan sistem pembayaran melalui Standing Instruction pada bank penerima gaji (Payroll). Dapat dilakukan baik dengan PKS institusi maupun tanpa kerjasama.
Plafond Maksimal
Rp 30.000.000,-
Jangka Waktu (Tenor)
s/d 5 Jt: Maks 12 Bulan
> 5 Jt - 30 Jt: Maks 24 Bulan
Suku Bunga
21,60% - 24% p.a
Ketentuan Agunan
≤ Rp 20 Juta: Tanpa Agunan
> Rp 20 Juta: Pakai Agunan
Rincian Biaya:
- Provisi: 3,50%
- Administrasi: 1%
- Saldo Blokir: Rp 25.000,-
- Materai: Sesuai penggunaan
Syarat Tambahan Khusus:
- Pembayaran gaji harus melalui bank (payroll) yang bekerjasama dengan BPR.
- Membuat Standing Instruction ke Bank penerima gaji untuk pendebetan angsuran.
- Tidak memiliki fasilitas kredit Kol 3, 4, dan 5.
- Melampirkan Surat Keterangan Karyawan Tetap.
Kredit KRISTA C
Kredit bagi pegawai yang sistem pembayaran angsurannya melalui fasilitas ATM bank penerima penghasilan/gaji, yang dijadikan persyaratan dan dikelola untuk pembayaran kredit ke BPR.
Plafond Maksimal
Rp 20.000.000,-
Jangka Waktu (Tenor)
1-3 Jt: 6 Bln | >3-5 Jt: 10 Bln
>5-20 Jt: 18 Bulan
Suku Bunga
30% p.a
Ketentuan Agunan
≤ Rp 20 Juta: Tanpa Agunan
> Rp 20 Juta: Pakai Agunan
Rincian Biaya:
- Provisi: 1%
- Administrasi: 3,50%
- Saldo Blokir: 1%
- Materai: Sesuai penggunaan
Syarat Tambahan Khusus:
- Gaji melalui bank (payroll) rekanan BPR.
- Pembuatan Standing Instruction ke Bank penerima Gaji.
- Tidak memiliki fasilitas kredit bermasalah (Kol 3, 4, 5).
- Surat Keterangan Karyawan Tetap & Dokumen Identitas KTP/KK.
Kredit KRISTA D (Pensiunan & Instansi)
Ditujukan bagi pegawai instansi pemerintah/swasta, Pensiunan PNS, TNI/Polri, serta janda/duda ahli waris pensiunan sah. Penyaluran kredit dilakukan dengan metode channelling atau kolektif.
Plafond, Suku Bunga, Biaya, dan Agunan:
Sangat fleksibel dan akan disesuaikan sepenuhnya dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) instansi terkait. Jangka Waktu maksimal hingga 10 Tahun (sesuai PKS).
Persyaratan Khusus Dokumen Pensiunan:
- FC KTP pemohon & suami/istri/Penjamin
- FC Kartu Keluarga
- FC Slip Gaji Terakhir
- Foto Debitur & Penjamin
- Surat Keterangan Pegawai / Pensiun
- Kartu Pensiun / SK KARIP / SK Pensiun
- Surat Keterangan Waris (jika ahli waris)
- Surat kuasa potong gaji / pesangon