Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Jika bank tempat Anda menabung mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya, LPS akan mengganti uang Anda hingga batas maksimal Rp 2 Miliar per nasabah per bank...