BPR NBP 11 - Mitra Terpercaya untuk Usaha Anda
087773039849 | info@bprnbp11.co.id
Follow me

Deposito BPR NBP 11

Solusi simpanan berjangka yang aman, terjamin, dan memberi Anda keuntungan maksimal untuk pertumbuhan aset secara optimal.

Manfaat & Keunggulan

  • Suku Bunga Maksimal: Suku bunga deposito yang diberikan sangat kompetitif, yakni maksimum sebesar batas suku bunga penjaminan LPS.
  • Nominal Terjangkau: Penempatan dana deposito dapat dilakukan oleh masyarakat dengan nominal minimal Rp 1.000.000.
  • Periode Penempatan Fleksibel: Tersedia beberapa pilihan jangka waktu penempatan, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
  • Pilihan Pembayaran Bunga: Bunga deposito bulanan dapat dicairkan secara tunai, ditransfer ke rekening bank umum, atau melalui sistem pemindahbukuan.

Syarat & Pembukaan Rekening

  • Diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan diwajibkan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Deposito, Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT), dan kelengkapan dokumen identitas diri.
  • Akan melalui proses verifikasi keamanan dan Customer Due Diligence (CDD) untuk menjamin kesesuaian profil dan mitigasi risiko.
  • Setelah proses penyetoran selesai dan disetujui, nasabah akan menerima lembar asli Bilyet Deposito sebagai bukti sah kepemilikan dana.

Pencairan Dana

  • Proses pencairan saat jatuh tempo wajib melampirkan identitas diri serta lembar Bilyet Deposito asli yang telah dibubuhi tanda tangan nasabah di atas materai.
  • Nasabah juga diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani permohonan penutupan rekening beserta slip penarikan tunai yang disediakan oleh bank.

Risiko & Biaya

  • Pajak Simpanan: Pengeluaran bunga deposito yang dibayarkan kepada nasabah akan dikurangi pajak simpanan (20%) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Penalti Penarikan Awal (Break): Apabila dana deposito diambil atau dicairkan sebelum tanggal jatuh temponya, akan dikenakan pinalti sebesar 2% dari jumlah nominal deposito.
  • Perhitungan Bunga Proporsional: Pada kasus penarikan awal, bunga deposito tetap akan diberikan secara proporsional berdasarkan total hari penempatan deposito yang sudah berjalan.