Deposito BPR NBP 11
Solusi simpanan berjangka yang aman, terjamin, dan memberi Anda keuntungan maksimal untuk pertumbuhan aset secara optimal.
Manfaat & Keunggulan
-
Suku Bunga Maksimal: Suku bunga deposito yang diberikan sangat kompetitif, yakni maksimum sebesar batas suku bunga penjaminan LPS.
-
Nominal Terjangkau: Penempatan dana deposito dapat dilakukan oleh masyarakat dengan nominal minimal Rp 1.000.000.
-
Periode Penempatan Fleksibel: Tersedia beberapa pilihan jangka waktu penempatan, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
-
Pilihan Pembayaran Bunga: Bunga deposito bulanan dapat dicairkan secara tunai, ditransfer ke rekening bank umum, atau melalui sistem pemindahbukuan.
Syarat & Pembukaan Rekening
-
Diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan diwajibkan mengisi Formulir Pembukaan Rekening Deposito, Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT), dan kelengkapan dokumen identitas diri.
-
Akan melalui proses verifikasi keamanan dan Customer Due Diligence (CDD) untuk menjamin kesesuaian profil dan mitigasi risiko.
-
Setelah proses penyetoran selesai dan disetujui, nasabah akan menerima lembar asli Bilyet Deposito sebagai bukti sah kepemilikan dana.
Pencairan Dana
-
Proses pencairan saat jatuh tempo wajib melampirkan identitas diri serta lembar Bilyet Deposito asli yang telah dibubuhi tanda tangan nasabah di atas materai.
-
Nasabah juga diwajibkan untuk mengisi dan menandatangani permohonan penutupan rekening beserta slip penarikan tunai yang disediakan oleh bank.
Risiko & Biaya
-
Pajak Simpanan: Pengeluaran bunga deposito yang dibayarkan kepada nasabah akan dikurangi pajak simpanan (20%) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Penalti Penarikan Awal (Break): Apabila dana deposito diambil atau dicairkan sebelum tanggal jatuh temponya, akan dikenakan pinalti sebesar 2% dari jumlah nominal deposito.
-
Perhitungan Bunga Proporsional: Pada kasus penarikan awal, bunga deposito tetap akan diberikan secara proporsional berdasarkan total hari penempatan deposito yang sudah berjalan.
PT. BPR Nusantara Bona Pasogit 11 berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).